Tito Karnavian Tegur 51 Calon Petahana, Paling Banyak Langgar Protokol Kesehatan

Dita Angga
Sindonews
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 51 kepala daerah yang maju lagi di Pilkada 2020. Teguran diberikan karena sebagian besar dari mereka melanggar protokol kesehatan sepanjang tahapan Pilkada 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan 51 kepala daerah yang ditegur terdiri dari 50 bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota dan satu gubernur. Selain karena protokol kesehatan, sebagian kepala daerah ditegur karena melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran dalam pemberian bantuan sosial.

"Mendagri sudah menegur keras 51 kepala daerah. Paling banyak memang karena melanggar protokol kesehatan," kata Akmal Malik di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Kepala daerah yang ditegur karena melanggar kode etik yaitu Bupati Klaten. Lalu kepala daerah yang melakukan pelanggaran dalam pembagian bansos yaitu Plt Bupati Cianjur.

Sisanya, yaitu 49 kepala daerah melanggar protokol kesehatan yaitu Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, dan Walikota Tidore Kepulauan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Mendagri: Tingkat Kemiskinan Seluruh Wilayah Papua Masih di Atas Rerata Nasional

Nasional
13 hari lalu

Tito Prediksi Pemulihan Pascabencana Sumatra Rampung dalam 3 Tahun

Nasional
16 hari lalu

Lawan Petugas, Anggota KKB Buron Penyerangan Tito Karnavian Ditembak di Puncak Jaya

Nasional
20 hari lalu

Mendagri Tito: Kebijakan WFH ASN Diumumkan Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal