TKN Apresiasi Putusan Bawaslu soal Situng KPU

Aditya Pratama
Sidang Bawaslu memutuskan KPU bersalah melanggar tata cara input data pada Situng di Gedung Bawaslu, Kamis (16/5/2019). (Foto: iNew.id/Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id, - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengapresiasi putusan Bawaslu yang menyatakan KPU bersalah karena melanggar tata cara serta prosedur input data Sistem Informasi dan Penghitungan Suara (Situng). Putusan ini mendorong KPU untuk menegakkan pemilu jujur dan adil.

Wakil Direktur Bidang Hukum TKN Juri Ardiantoro mengatakan, putusan Bawaslu merupakan mekanisme yang dibenarkan oleh perundang-undangan pemilu. Putusan ini sangat positif untuk menegakan hukum dan keadilan.

”Putusan yang menyatakan bahwa ada kesalahan tata cara input data Situng adalah juga kepentingan semua pihak, yakni KPU dituntut untuk bekerja profesional dan terbuka untuk menjamin pemilu yang jurdil,” ujarnya.

Seperti diketahui, Bawaslu memutuskan KPU bersalah karena melanggar tata cara serta prosedur input data Sistem Informasi dan Penghitungan Suara (Situng). Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu, Abhan pada sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU.

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng," ujar Abhan di ruang sidang Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur input data Situng. Bawaslu menilai prinsip keterbukaan informasi pada Situng harus dipublikasi dengan data yang valid, terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Juri, TKN juga mengapresiasi putusan Bawaslu yang menolak tuntutan penutupan Situ. Sebab jika ini dikabulkan akan membawa pemilu pada ketidakpastian sehingga transparansi dan kebutuhan informasi cepat yang menjadi syarat demokrasi modern tidak terpenuhi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal