TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Klarifikasi Polemik Pernyataan Menkominfo

Antara
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. (Foto: Antara).

Dia dinilai melanggar Pasal 282, 283 dan 547 UU Pemilu, yang isinya antara lain mengatur soal larangan tindakan pejabat negara menguntungkan/merugikan pasangan calon tertentu. Maka itu Bawaslu diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami melaporkan Menkominfo atas pernyataanya dalam acara Kominfo Next," ucap seorang pelapor, yakni Nurhayati yang datang bersama sejumlah pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Bawaslu, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Dalam pelaporan itu, Nurhayati membawa bukti rekaman suara Rudiantara dalam sebuah flashdisk disertai sejumlah berita media online yang mengutip pernyataan Rudiantara.

Sebelumnya, dalam acara Kominfo Next yang diselenggarakan di Hall Basket Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019), Menkominfo awalnya menanyakan soal desain banner sosialisasi Pemilu 2019 yang akan ditempel di Kementerian Kominfo (Kemenkominfo).

Pada kesempatan itu Rudiantara mempersilakan peserta memilih apakah lebih setuju dengan desain nomor satu atau nomor dua. Dia menekankan bahwa pilihan nomor satu dan dua ini tidak terkait pilpres.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 jam lalu

Purbaya Siapkan Tambahan Dana TKD ke 490 Pemda, buat Bayar Gaji ASN

2 hari lalu

Dihadiri Dasco, Komisi II DPR Rapat Dengar Keluhan Para Kepala Daerah Termasuk soal Gaji ASN

18 hari lalu

Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem

7 bulan lalu

Penjelasan Menkeu Purbaya soal Kenaikan Gaji ASN di 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal