TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Klarifikasi Polemik Pernyataan Menkominfo

Antara
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. (Foto: Antara).

Dia dinilai melanggar Pasal 282, 283 dan 547 UU Pemilu, yang isinya antara lain mengatur soal larangan tindakan pejabat negara menguntungkan/merugikan pasangan calon tertentu. Maka itu Bawaslu diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami melaporkan Menkominfo atas pernyataanya dalam acara Kominfo Next," ucap seorang pelapor, yakni Nurhayati yang datang bersama sejumlah pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Bawaslu, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Dalam pelaporan itu, Nurhayati membawa bukti rekaman suara Rudiantara dalam sebuah flashdisk disertai sejumlah berita media online yang mengutip pernyataan Rudiantara.

Sebelumnya, dalam acara Kominfo Next yang diselenggarakan di Hall Basket Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019), Menkominfo awalnya menanyakan soal desain banner sosialisasi Pemilu 2019 yang akan ditempel di Kementerian Kominfo (Kemenkominfo).

Pada kesempatan itu Rudiantara mempersilakan peserta memilih apakah lebih setuju dengan desain nomor satu atau nomor dua. Dia menekankan bahwa pilihan nomor satu dan dua ini tidak terkait pilpres.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS di 2026

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Belum Pastikan Gaji PNS Naik di 2026: Nggak Boleh Ceplas-Ceplos, Nanti Saya Dimarahi

Nasional
2 bulan lalu

Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya

Nasional
2 bulan lalu

Respons Purbaya soal Gubernur Minta Gaji ASN Daerah Ditanggung Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal