SEMARANG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun dan 6 bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Sudewo dinyatakan terbukti bersalah atas perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Putusan perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan, Sudewo juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta. Ketentuannya, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap denda tersebut tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatannya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk melunasi pidana denda maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," sebut hakim.
Majelis hakim turut menghukum Sudewo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000. Jika harta bendanya tidak mencukupi atau tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
"Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim.