JAKARTA, iNews.id - DPR RI mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026). Adapun, besaran APBN mencapai Rp4.106 triliun.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU APBN Tahun Anggaran 2027 menjadi UU.
"Tibalah saatnya, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi tentang RUU APBN TA 2027. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan saat memimpin rapat paripurna.
"Setuju," seru para peserta rapat.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyampaikan sejumlah poin yang disepakati dalam RAPBN 2027. Salah satunya target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen.
Selain itu, pemerintah dan DPR menetapkan asumsi inflasi 2,5 persen, nilai tukar rupiah Rp17.500 per dolar AS, tingkat suku bunga 6,9 persen, serta harga minyak mentah Indonesia sebesar 75 dolar AS per barel.