Paripurna RUU Kementerian Negara dan Wantimpres Dibuka: 48 Anggota DPR Hadir, 260 Izin

Achmad Al Fiqri
Rapat paripurna membahas RUU Kementerian Negara dan Wantimpres dibuka. Sebanyak 48 anggota DPR hadir, sementara 260 legislator izin. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (19/9/2024) pagi. Rapat paripurna ini akan membahas sejumlah revisi undang-undang, seperti RUU Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Forum itu dihadiri 48 anggota DPR. Sementara 260 legislator lainnya izin.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir dalam rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh 48 orang dan izin 260 orang dari 570 anggota DPR RI dan dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus selaku pemimpin rapat.

Kendati demikian, dia menyatakan rapat paripurna telah memenuhi syarat kuorum. Dia pun membuka paripurna.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Anggota DPR Sebut Kalimatan Seperti Setengah Neraka karena Karhutla, Desak Tetapkan Bencana Nasional

2 hari lalu

Kabareskrim Absen Rapat Bahas Konflik Agraria di DPR, Eks Wakapolri: Jangan Dibiasakan

3 hari lalu

Banggar DPR Tagih Profil Utang Pemerintah ke Purbaya, Beri Waktu 10 Hari

4 hari lalu

Gempa M7,7 NTT, DPR Nilai Penanganan Bencana Sudah Maksimal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal