Tok! DPR Sahkan RUU Wantimpres Menjadi Undang-undang

Felldy Aslya Utama
DPR menyetujui RUU Wantimpres disahkan menjadi undang-undang. Keputusan dicapai pada rapat paripurna hari ini. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi partai politik di DPR menyatakan setuju. Sikap itu dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan terhadap RUU Wantimpres. 

"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan pandangan seluruh fraksi dan dari sembilan fraksi menyatakan setuju," kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto dalam rapat. 

Dalam rapat tersebut, terdapat kesepakatan antara Panja RUU Wantimpres dengan pemerintah saat membahas daftar invetaris masalah (DIM) RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur tak menjadi diubah Dewan Pertimbangan Agung (DPA). 

Hal itu dilandasi lantaran mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi "Republik Indonesia". Dengan demikian, nomenklatur yang disepakati yakni Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI). 

Selain itu, Panja RUU Wantimpres juga menyepakati agar jabatan ketua dapat dijabat secara bergantian. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
27 menit lalu

Momen Prabowo-Gibran dan Pimpinan DPR Berfoto Bersama jelang Sidang Paripurna

Nasional
4 jam lalu

Prabowo Pidato di DPR Hari Ini, Bahas Kerangka Ekonomi dan Fiskal RAPBN 2027

Nasional
11 jam lalu

Purbaya Sebut Pidato Prabowo terkait Kerangka Ekonomi RAPBN 2027 di DPR Cetak Sejarah Baru

Nasional
16 jam lalu

Istana Ungkap Alasan Prabowo Sampaikan Langsung Kerangka Ekonomi RAPBN 2027 di Paripurna DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal