Tok, Komisi I DPR Sepakat RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang

Achmad Al Fiqri
Komisi I DPR sepakat membawa Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). (Foto: Achmad al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Komisi I DPR sepakat membawa Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam forum rapat paripurna DPR. Kesepakatan diambil Komisi I DPR RI dalam rapat kerja bersama pemerintah dengan agenda pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan terhadap RUU TNI di ruang rapat Banggar DPR RI, Selasa (18/3/2025).

Mulanya, rapat dimulai dengan mendengarkan pandangan mini masing-masing fraksi. Alhasil, seluruh fraksi di DPR RI sepakat tanpa adanya catatan dalam RUU TNI. Adapun seluruh fraksi di DPR itu di antaranya Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS dan PAN.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto bertanya sekaligus meminta pandangan seluruh peserta rapat terhadap RUU TNI bisa disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.

"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut pada seluruh peserta rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bupati Pati Sudewo Dimakzulkan? Besok DPRD Gelar Paripurna Bahas Hasil Hak Angket

Nasional
6 hari lalu

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya

Nasional
10 hari lalu

Prabowo Ungkap Arab Saudi Ubah Undang-Undang demi RI Bisa Bangun Kampung Haji di Makkah

Nasional
28 hari lalu

DPR Kecam Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla: PBB Tak Boleh Tinggal Diam!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal