Tok! Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada, Akomodasi Putusan MK

Jonathan Simanjuntak
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP terkait pengesahan PKPU pilkada. (Foto: DPR/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR menyetujui revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU tersebut mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pilkada dan syarat usia calon kepala daerah.

"Draf PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih dari putusan MK nomor 60 dan 70. Apa bisa kita setujui?" ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

"Setuju," kata peserta rapat.

Diketahui, Komisi II DPR dan KPU mempercepat rapat pengesahan PKPU terkait pencalonan kepala daerah hari ini. Rapat tersebut sebelumnya dijadwalkan pada Senin (26/8/2024).

Doli mengatakan DPR berkomitmen agar persoalan yang menyangkut aturan teknis Pilkada 2024 bisa diselesaikan dengan cepat supaya tak lagi timbul prasangka terhadap aturan tersebut.

"(Sehingga) semua kita lega, semua kita tidak lagi berprasangka, berspekulasi. Maka sebisa mungkin kita tuntaskan secepat mungkin. Nah, secepat itu tapi tetap dalam koridor tatib. Jadi tatib itu kan kita dilakukan di masa sidang, dan kalau misalnya di luar hari kerja itu harus ada izin pimpinan," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
34 menit lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Nasional
6 jam lalu

DPR Ingin MBG Aman, Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam-Daging di SPPG

Buletin
13 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Nasional
14 jam lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal