Tok! Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada, Akomodasi Putusan MK

Jonathan Simanjuntak
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP terkait pengesahan PKPU pilkada. (Foto: DPR/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR menyetujui revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU tersebut mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pilkada dan syarat usia calon kepala daerah.

"Draf PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih dari putusan MK nomor 60 dan 70. Apa bisa kita setujui?" ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

"Setuju," kata peserta rapat.

Diketahui, Komisi II DPR dan KPU mempercepat rapat pengesahan PKPU terkait pencalonan kepala daerah hari ini. Rapat tersebut sebelumnya dijadwalkan pada Senin (26/8/2024).

Doli mengatakan DPR berkomitmen agar persoalan yang menyangkut aturan teknis Pilkada 2024 bisa diselesaikan dengan cepat supaya tak lagi timbul prasangka terhadap aturan tersebut.

"(Sehingga) semua kita lega, semua kita tidak lagi berprasangka, berspekulasi. Maka sebisa mungkin kita tuntaskan secepat mungkin. Nah, secepat itu tapi tetap dalam koridor tatib. Jadi tatib itu kan kita dilakukan di masa sidang, dan kalau misalnya di luar hari kerja itu harus ada izin pimpinan," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
23 jam lalu

Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu, Ini Daftar Pimpinan dan Anggotanya

1 hari lalu

Hakim MK ke Eks Ketua KPU: Pertanyaan Kami Tak Seberat di Alam Kubur Nanti

1 hari lalu

Denny Indrayana Sentil Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU, Bukan Jauh Hari Sebelum Pencalonan Gibran

1 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal