Tok! Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada, Akomodasi Putusan MK

Jonathan Simanjuntak
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP terkait pengesahan PKPU pilkada. (Foto: DPR/YouTube)

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

Putusan itu memungkinkan partai atau gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD. Dengan catatan, memenuhi presentase 6,5 hingga 10 persen suara sah dari daftar pemilih tetap (DPT) sesuai wilayah tertentu.

Selain itu, MK juga mengeluarkan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan itu menetapkan batas minimal calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun serta calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wali kota 25 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu, Ini Daftar Pimpinan dan Anggotanya

2 hari lalu

Hakim MK ke Eks Ketua KPU: Pertanyaan Kami Tak Seberat di Alam Kubur Nanti

2 hari lalu

Denny Indrayana Sentil Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU, Bukan Jauh Hari Sebelum Pencalonan Gibran

2 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal