Tok! MK Putuskan Kepala Daerah Beda Pandangan dengan Rezim Tak Bisa Diberhentikan

Jonathan Simanjuntak
Sidang MK. (Foto: MK)

Adapun pemaknaan baru Pasal 83 ayat (1) UU Pemda berbunyi:

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa."

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pengecualian tersebut berlaku bagi tindak pidana kealpaan maupun tindak pidana politik. Adapun tindak pidana politik yang dimaksud adalah perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik berbeda dengan rezim yang berkuasa.

"Harus dikecualikan terhadap tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa," kata Guntur membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Selain itu, MK memperjelas ketentuan Pasal 83 ayat (2) UU Pemda mengenai waktu dimulainya pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa.

Mahkamah menegaskan pemberhentian sementara berlaku sejak perkara pidana yang menjerat kepala daerah atau wakil kepala daerah dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Warga Kalimantan Gugat ke MK, Persoalkan Aturan yang Bolehkan Bakar Lahan Berkedok Kearifan Lokal

4 hari lalu

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Langkah Menteri Hukum

14 hari lalu

MK Putuskan Prajurit TNI Terjerat Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

5 jam lalu

MA Kabulkan Seluruh Kasasi Gugatan Suket Ijazah Gibran, Denny Indrayana Singgung Etika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal