Adapun pemaknaan baru Pasal 83 ayat (1) UU Pemda berbunyi:
"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa."
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pengecualian tersebut berlaku bagi tindak pidana kealpaan maupun tindak pidana politik. Adapun tindak pidana politik yang dimaksud adalah perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik berbeda dengan rezim yang berkuasa.
"Harus dikecualikan terhadap tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa," kata Guntur membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Selain itu, MK memperjelas ketentuan Pasal 83 ayat (2) UU Pemda mengenai waktu dimulainya pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa.
Mahkamah menegaskan pemberhentian sementara berlaku sejak perkara pidana yang menjerat kepala daerah atau wakil kepala daerah dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.