Tok! MK Putuskan Kepala Daerah Beda Pandangan dengan Rezim Tak Bisa Diberhentikan

Jonathan Simanjuntak
Sidang MK. (Foto: MK)

"(Pasal 83 ayat 2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara sejak perkaranya dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan'," kata hakim.

Sebagai informasi, permohonan uji materi UU Pemda tersebut diajukan Terence Cameron. Pemohon mempersoalkan ketentuan pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala daerah yang tersangkut perkara pidana karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda terhadap pejabat publik.

Dalam permohonannya, Terence menguji tiga ketentuan, yakni Pasal 83 ayat (1), Pasal 83 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU Pemda. Ketiganya diuji terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengenai persamaan kedudukan di hadapan hukum serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Warga Kalimantan Gugat ke MK, Persoalkan Aturan yang Bolehkan Bakar Lahan Berkedok Kearifan Lokal

4 hari lalu

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Langkah Menteri Hukum

14 hari lalu

MK Putuskan Prajurit TNI Terjerat Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

2 jam lalu

MA Kabulkan Seluruh Kasasi Gugatan Suket Ijazah Gibran, Denny Indrayana Singgung Etika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal