Tok! MK Putuskan Kepala Daerah Beda Pandangan dengan Rezim Tak Bisa Diberhentikan

Jonathan Simanjuntak
Sidang MK. (Foto: MK)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Dalam putusannya, MK memperjelas mekanisme pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara pidana.

"Amar putusan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan  dalam sidang pada Kamis (29/10/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan penafsiran Mahkamah.

Sebelumnya, Pasal 83 ayat (1) UU Pemda mengatur kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun, korupsi, terorisme, makar, kejahatan terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Melalui putusan tersebut, MK memberikan pemaknaan baru dengan mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dari ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Warga Kalimantan Gugat ke MK, Persoalkan Aturan yang Bolehkan Bakar Lahan Berkedok Kearifan Lokal

4 hari lalu

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Langkah Menteri Hukum

14 hari lalu

MK Putuskan Prajurit TNI Terjerat Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

2 jam lalu

MA Kabulkan Seluruh Kasasi Gugatan Suket Ijazah Gibran, Denny Indrayana Singgung Etika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal