JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Dalam putusannya, MK memperjelas mekanisme pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara pidana.
"Amar putusan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang pada Kamis (29/10/2026).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan penafsiran Mahkamah.
Sebelumnya, Pasal 83 ayat (1) UU Pemda mengatur kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun, korupsi, terorisme, makar, kejahatan terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Melalui putusan tersebut, MK memberikan pemaknaan baru dengan mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dari ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah.