Membuat peraturan dan hukum adalah tanggung jawab seorang cadiak yang bijaksana.
Ketiga, Alim Ulama, kehadiran ulama di suatu suku atau nagari sangatlah penting.
Pepatah Minang “Kapampinannyo bajalan sairiang jo paimpin lain di Minangkabau” menggambarkan bagaimana seorang Alim Ulama mengatur kepemimpinannya dalam suatu suku atau nagari.
Seorang ulama mempunyai kewajiban, salah satunya adalah mendidik generasi muda nagari tentang nilai dan keyakinan. Ulama juga bisa dipandang sebagai penerang dalam kegelapan.