Tom Lembong Dapat Abolisi, Pengacara: Terima Kasih Anggota DPR!

Felldy Aslya Utama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (foto: iNews.id)

Ari melanjutkan, nantinya dari hasil rapat tersebut akan disampaikan ke Tom Lembong. "Iya kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapatkan abolisi terkait terkait kasus impor gula. Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan kata lain, kasus hukum Tom Lembong segera dihentikan.

"Kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden bisa memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Nasional
6 bulan lalu

Tom Lembong Dapat Abolisi, Proses Hukum segera Dihentikan!

Nasional
6 bulan lalu

Breaking News! DPR Setuju Berikan Abolisi kepada Tom Lembong

Buletin
9 jam lalu

Viral, Detik-Detik Warga Cilegon Diselamatkan dari Arus Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal