Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

Nur Khabibi
Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Jumat (4/7/2025). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menilai Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Selain itu, jaksa menuntut Tom dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun," ujar jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Jaksa turut membacakan hal memberatkan. Pertama, perbuatan Tom Lembong dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Breaking News: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

Nasional
5 bulan lalu

Tebal Surat Tuntutan Tom Lembong hingga 1.091 Halaman  

Nasional
5 bulan lalu

Momen Pengunjung Teriak Hidup Tom Lembong di Sidang Tuntutan

Nasional
6 jam lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal