Tom Lembong Makan Gula Rafinasi di Ruang Sidang: Saya Bete, Dibilang Bahaya

Nur Khabibi
Tom Lembong memakan gula rafinasi di ruang sidang. (Foto: Nur Khabibi)

Jaksa juga mengungkapkan terdapat 10 orang yang menerima cuan dari kasus korupsi impor gula pada 2015-2016. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36 atau Rp515 miliar. 

Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 miliar. Namun, jaksa tidak menyebutkan adanya keuntungan yang didapatkan Tom Lembong untuk memperkaya diri dalam dakwaan tersebut.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Tom Lembong Ngaku Lupa soal Izin Impor yang Ditandatanganinya: Sampai Sekarang Tak Ingat

Nasional
5 bulan lalu

Sempat Ditunda, Tom Lembong Diperiksa sebagai Terdakwa di Sidang Hari Ini

Buletin
5 bulan lalu

Sidang Impor Gula: Tom Lembong Akui Dapat Instruksi Jokowi Redam Harga Pangan

Nasional
5 bulan lalu

Sidang Tuntutan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula Digelar 4 Juli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal