Sidang Praperadilan Perdana Tom Lembong Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Riyan Rizki Roshali
Eks Mendag Tom Lembong (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Senin (18/11/2024) hari ini. Sidang praperadilan ini terkait sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.

“Untuk sidang pertama hari Senin, tanggal 18 November 2024,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto, dikutip Senin (18/11/2024).

Sidang praperadilan pada pukul 10.00 ini akan dipimpin oleh Tumpanuli Marbun sebagai hakim tunggal.

Sebelumnya, pengacara Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ada sejumlah poin yang membuat Tom Lembong mengajukan gugatan.

"Pertama, hak untuk mendapatkan penasihat hukum. Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

Menurutnya, hal itu menjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap individu berhak mendapatkan bantuan hukum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kubu Roy Suryo Yakin Praperadilan Dikabulkan, Klaim Polda Metro Gagal Buktikan Unsur Pasal ITE

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Masuki Tahap Kesimpulan, Roy Suryo Hadir di PN Jaksel

3 hari lalu

Sarwendah Pasang Badan! Siap Lindungi Buah Hati dari Gugatan Ruben Onsu

4 hari lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Serahkan Tumpukan Dokumen Bukti Penetapan Tersangka Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal