Tom Lembong Minta Hakim PN Jaksel Gugurkan Status Tersangka di Kasus Impor Gula

Ari Sandita Murti
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel pada Senin (18/11/2024). (Foto MPI).

"Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh termohon berkaitan penetapan tersangka atas diri Pemohon tidak saj dan tidak mengikat secara hukum. Memerintahkan termohon melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai harkat dan martabat Pemohon," kata Ari.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penetapan tersangka Tom Lembong tidak ada kaitannya dengan motif politik. Penyidik telah mempunyai bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka.

"Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak memiliki maksud politik apa pun," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR yang digelar di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK usai Diperiksa Kejagung 9 Jam

2 hari lalu

Tim 9 Kejagung Cecar Febrie Adriansyah Lebih dari 20 Pertanyaan terkait Dugaan TPPU

3 hari lalu

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid IV Ditunda, Roy Suryo: Hikmahnya Bisa Support Dokter Tifa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal