Tom Lembong Minta Hakim PN Jaksel Gugurkan Status Tersangka di Kasus Impor Gula

Ari Sandita Murti
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel pada Senin (18/11/2024). (Foto MPI).

Dia juga meminta hakim tunggal praperadilan menerima dan mengabulkan permohonan Tom Lembong untuk seluruhnya. Selain itu menerbitkan penetapan tersangka Tom Lembong tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

"Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh termohon berkaitan penetapan tersangka atas diri Pemohon tidak saj dan tidak mengikat secara hukum. Memerintahkan termohon melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai harkat dan martabat Pemohon," kata Ari.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penetapan tersangka Tom Lembong tidak ada kaitannya dengan motif politik. Penyidik telah mempunyai bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka.

"Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak memiliki maksud politik apa pun," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR yang digelar di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 menit lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
1 jam lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Nasional
2 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Buletin
9 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Seleb
23 jam lalu

Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Jadi Alasan Penetapan Tersangka, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal