Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Tuntutan Jaksa terkait Penunjukan Perusahaan Impor Gula

Nur Khabibi
Eks Mendag Tom Lembong menilai tuntutan jaksa terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula janggal. (Foto: Nur Khabibi)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Tom Lembong Bacakan Pleidoi: Bergabung ke Capres Oposisi, maka Saya Terancam Dipidana

17 jam lalu

Kejagung Kerahkan 34 JPU di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

18 jam lalu

Prabowo Puji Kinerja PT Timah, Dulu Rugi Kini Laba Naik 900 Persen dalam Setahun

1 hari lalu

Prabowo Minta Optimalkan Aset BUMN, Pemerintah Buka Ruang Kolaborasi dengan Swasta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal