JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menilai tuntutan jaksa terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula janggal. Pasalnya, dia dituduh bersalah terkait menunjuk dan tidak menunjuk BUMN dalam importasi gula.
Hal itu dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Awalnya, Tom menyampaikan dirinya didakwa telah melakukan tujuh perbuatan melawan hukum terkait importasi gula.
Dia kemudian menyoroti tuduhan nomor lima dan enam. Di mana, dua poin tersebut Tom Lembong disalahkan lantaran menunjuk dan tidak menunjuk BUMN dalam impor gula.
"Hebatnya, dalam Tuduhan nomor 5, Penuntut menuduh saya 'tidak menunjuk BUMN' kemudian langsung di Tuduhan nomor 6, Penuntut menuduh saya 'menunjuk sebuah BUMN', yaitu PT PPI," kata Tom saat membacakan pleidoi.
"Gimana tuh ceritanya di tuduhan nomor 5 saya 'bersalah karena tidak tunjuk BUMN', di tuduhan nomor 6 saya 'bersalah, karena tunjuk BUMN'," tuturnya.
Dia pun kemudian menyinggung istilah 'sudah, tapi belum' yang sempat viral di media sosial.
"Saya jadi teringat sebuah perkataan, yaitu 'sudah, tapi belum' dan 'iya, tapi nggak'," ucapnya.