TPN Ganjar-Mahfud: Ketua KPU Tidak Berhak Ubah Format Debat Capres Cawapres

riana rizkia
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menilai Ketua KPU tidak berhak mengubah format debat Pilpres 2024. (Foto: Tangkapan layar)

Dia menilai, berubahnya format debat capres-cawapres hanyalah sebuah akal-akalan yang tidak bisa diterima. Todung menjelaskan, jika Ketua KPU mengubah format debat, dia harus mengubah UU terlebih dahulu.

"Menurut saya dengan pernyataan Ketua KPU yang menyatakan 'oke tetap 5 kali debat tetapi capres dan cawapres itu hadir bersamaan', ya ini menurut saya suatu akal-akalan format yang sedang disiapkan, sedang dibuat oleh KPU dan itu tidak boleh kita terima dan tidak bisa kita terima. KPU boleh mengubah itu kalau Undang-Undang-nya diubah," katanya. 

"Kita mesti konsisten menjalankan apa yang tertulis dalam UU, kecuali kalau UU ini diubah. Kalau diubah itu caranya kan juga mesti lewat DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan itu," ucap Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Respons Wacana Pilkada Tanpa Wakil, Partai Perindo Minta Kewenangan Pimpinan Daerah Dipertegas

29 hari lalu

Cak Imin Beberkan Daftar Undang-Undang yang Perlu Diubah: Omnibus Law Cipta Kerja hingga UU Minerba

1 bulan lalu

Tok! DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi Undang-Undang

2 bulan lalu

Revisi UU P2SK Terbit, Bank Indonesia Didorong Pacu Sektor Riil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal