TPN Ganjar-Mahfud Nilai Kasus Palti Hutabarat Janggal: Mengarah Kriminalisasi

Achmad Al Fiqri
Direktur Gakkum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud Ifdhal Kasim menilai kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Palti Hutabarat terkesan janggal dan mengarah ke kriminalisasi. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Sekadar informasi, polisi telah menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait unggahan diduga berita bohong atau hoaks berisi rekaman Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan Paslon 02 di Pilpres 2024. Palti telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap di Jakarta Selatan pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 03.44 WIB.

“Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka. Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat) di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata dia.

Trunoyudo mengatakan penangkapan terhadap Palti Hutabarat itu lantaran adanya dua laporan polisi (LP) atas nama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.

“Kita bicara secara objektif saja, proses ini dilakukan langkah-langkah mendasari pada adanya laporan polisi yang dilaporkan, yang kemudian ada 2 korbannya dan kemudian ditindaklanjuti sampai saat ini,” katanya.

Palti Hutabarat disangkakan dengan pasal Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Roy Suryo Cs Gelar Audiensi dengan DPD RI, Minta Jaminan Kebebasan Penelitian 

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Ingatkan Aparat Tak Kriminalisasi Rakyat Kecil, Ini Respons Kejagung

Nasional
2 bulan lalu

Kubu Jokowi Sindir Abraham Samad: Tak Perlu Khawatir kalau Tidak Ada Niat Jahat

Nasional
3 bulan lalu

Abraham Samad Siap Diperiksa terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal