TPN Ganjar-Mahfud Nilai Kasus Palti Hutabarat Janggal: Mengarah Kriminalisasi

Achmad Al Fiqri
Direktur Gakkum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud Ifdhal Kasim menilai kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Palti Hutabarat terkesan janggal dan mengarah ke kriminalisasi. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud merasa janggal dengan proses hukum yang menjerat relawan Ganjar-Mahfud Palti Hutabarat. Kejanggalan dilatarbelakangi proses hukum yang terkesan cepat.

Direktur Gakkum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud Ifdhal Kasim laporan polisi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, masuk pada 15 Januari 2024. Sehari berselang, laporan itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada 16 Januari 2024. 

Palti kemudian ditangkap di Jakarta Selatan pada 19 Januari 2024 dini hari.

"Jadi dilihat dari waktunya ini menimbulkan tanda tanya, karena seharusnya pemeriksaan terhadap pelapor itu harus dilakukan terlebih dahulu, karena Waktunya pendek sekali itu tanggal 15 (ada laporan), 16 (laporan diterima Bareskrim), 19 sudah action gitu ya (penangkapan)," kata Ifdhal saat jumpa pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Dia merasa janggal atas jarak waktu yang pendek antara laporan diterima dengan penangkapan Palti. Menurutnya, proses hukum itu telah mengarah pada tindakan kriminalisasi

"Dengan menghitung jarak waktu yang sangat pendek itu memang menjadi pertanyaan yang besar, ini betul-betul mengarah pada kriminalisasi kelihatannya," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Roy Suryo Cs Gelar Audiensi dengan DPD RI, Minta Jaminan Kebebasan Penelitian 

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Ingatkan Aparat Tak Kriminalisasi Rakyat Kecil, Ini Respons Kejagung

Nasional
2 bulan lalu

Kubu Jokowi Sindir Abraham Samad: Tak Perlu Khawatir kalau Tidak Ada Niat Jahat

Nasional
2 bulan lalu

Abraham Samad Siap Diperiksa terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal