JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menilai penyitaan handphone (HP), akun Instagram hingga email milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono oleh polisi tidak sesuai prosedur. TPN pun menganggap tindakan itu merupakan bentuk intimidasi.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menganggap penyitaan sejumlah barang milik Aiman itu tidak wajar. Sebab, Aiman masih berstatus saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong tentang ketidaknetralan aparat.
"Buat saya ini adalah bentuk intimidasi, bukan saja terhadap Aiman, tetapi terhadap yang lain-lain, terhadap kekuasaan," kata Todung, Selasa (30/1/2024).
Todung menjelaskan, penyitaan barang milik Aiman berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sayangnya, kata dia, baik Aiman mau pun kuasa hukum tidak diberikan salinan penetapan penyitaan tersebut.
"Penyitaan itu dilakukan karena mereka (polisi) punya (surat) penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Celakanya, itu (surat) tidak diberikan kepada saudara Aiman dan kuasa hukumnya," kata Todung.
"Kita hanya punya satu lembar yang semacam informasi umum bukan summary, itu hanya poin saja. Dan itu tidak menggambarkan legal reasoning atau alasan hukum penyitaan," tutur dia.