HP dan Akun Instagram Aiman Witjaksono Disita, TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Penyidik ke Propam Polri

Jonathan Simanjuntak
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis akan melaporkan penyidik ke Propam Polri. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menegaskan tidak terima dengan prosedur penyitaan barang bukti milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. TPN akan melaporkan penyidik ke Propam Polri hingga Komnas HAM.

"Kami sudah sepakat akan menyampaikan aduan kami kepada Propam, kemudian akan melaporkan kepada Kompolnas, kemudian ke Ombudsman dan kemudian ke Komnas HAM," tegas Todung, kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Polisi menyita handphone, akun instagram hingga email milik Aiman. TPN menganggap penyitaan ini di luar prosedur yang berlaku.

"Dalam waktu dekat kami juga akan mengajukan praperadilan, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

Internet
3 hari lalu

Viral Fenomena Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadhan Lewat Postingan Instagram, Ini Buktinya!

Nasional
6 hari lalu

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok, Instagram, YouTube hingga Roblox Mulai 28 Maret

Nasional
6 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal