TPN Ganjar-Mahfud: Putusan MK Jangan Sampai Menabrak Mekanisme Hukum

Giffar Rivana
Sejumlah narasumber berbicara dalam Diskusi Media bertema MK dan Aparat Negara 2024 yang digelar Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). (Giffar Rivana)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Sunanto mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah diputuskan atau diketok, harus dilaksanakan dan dipatuhi. Namun mekanisme putusan MK hendaknya sesuai prosedur.

"Meski begitu kita harus melihat keputusan ini di medsos bias dengan kepentingan," kata Cak Nanto, sapaan akrabnya Acara Diskusi Media bertema MK dan Aparat Negara 2024 yang digelar Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Selanjutnya, kata dia, kelanjutan dari putusan MK itu mekanismenya harusnya ada prosedur ke DPR RI tetapi, KPU tidak melakukan prosedur itu dan malah langsung melaksanakan.

"Putusan MK itu langsung akan menimbulkan debatable terus bermasalah. Mekanisme hukum harus dilakukan sebagaimana sesuai prosedur hukum," ujarnya.

Cak Nanto menegaskan, jangan sampai karena alibi hukum berbeda arah dukungan politik kemudian bisa mendelegitimasi hukum.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

57 tahun lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal