JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Sunanto mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah diputuskan atau diketok, harus dilaksanakan dan dipatuhi. Namun mekanisme putusan MK hendaknya sesuai prosedur.
"Meski begitu kita harus melihat keputusan ini di medsos bias dengan kepentingan," kata Cak Nanto, sapaan akrabnya Acara Diskusi Media bertema MK dan Aparat Negara 2024 yang digelar Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Selanjutnya, kata dia, kelanjutan dari putusan MK itu mekanismenya harusnya ada prosedur ke DPR RI tetapi, KPU tidak melakukan prosedur itu dan malah langsung melaksanakan.
"Putusan MK itu langsung akan menimbulkan debatable terus bermasalah. Mekanisme hukum harus dilakukan sebagaimana sesuai prosedur hukum," ujarnya.
Cak Nanto menegaskan, jangan sampai karena alibi hukum berbeda arah dukungan politik kemudian bisa mendelegitimasi hukum.