JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan terkait dugaan kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Laporan itu pun ditindaklanjuti KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya akan menindaklanjuti dan memverifikasi laporan tersebut.
“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Ali, Senin (23/10/2023).
Dia menyebutkan laporan itu merupakan bagian dari peran masyarakat dalam upaya memberantas korupsi yang sangat dibutuhkan.
“Tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis lanjutannya,” ucap dia.
Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua MK, Anwar Usman ke KPK atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
“Kami terdiri atas dua kelompok yaitu Tim Pembela Demokrasi Indonesia dengan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan dugaan adanya tindak pidana kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman,” kata Erick S Paat selaku koordinator TPDI di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Erick menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Anwar Usman hingga Jokowi yaitu terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
“Keterkaitan kami melaporkannya ini ada dugaan, kita mengetahui adanya beberapa gugatan yang berhubungan dengan masalah usia untuk jadi capres-cawapres,” ujarnya.
Erick pun mempertanyakan alasan Ketua MK Anwar Usman yang tidak mundur dari jabatannya usai memberikan putusan tersebut.
“Sesuai dengan UU daripada kekuasaan kehakiman kalau punya hubungan kekeluargaan itu ketua, ketuanya majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas. Tapi kenapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi ketua majelis hakim,” ucapnya.