TPN Ingatkan MK Serius Tangani Sengketa Pemilu: Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator

Felldy Aslya Utama
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Guntur Romli. (Foto: Official iNews/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Guntur Romli menyatakan pihaknya akan membawa bukti-bukti yang kuat untuk menunjukkan adanya kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024. Dia tak ingin Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengadil sengketa pemilu terjebak dengan persoalan angka-angka saja.

"Kalau bicara soal MK, bukti-bukti juga akan kita lihat di sana. Persis apa yang dibilang Bung Refly tadi, kita tidak ingin Mahkamah Konstitusi itu menjadi Mahkamah kalkulator," kata Guntur dalam dialog spesial Rakyat Bersuara bertajuk 'Pemilu Curang, Hak Angket Bergulir, ke Mana Ujungnya?' yang disiarkan iNews, Selasa (27/2/2024).

Menurut dia, persoalan kecurangan Pemilu 2024 tidak boleh hanya terjebak dengan urusan angka saja. Tapi, MK harus benar-benar menjalankan fungsinya dalam penegakan konstitusi saat mengadili sengketa pemilu.

Dalam kesempatan itu, dia membocorkan aspek kecurangan yang terjadi dalam proses Pemilu 2024 ini.

"Contoh, pengerahan-pengerahan aparat, itu nanti akan kita buktikan, itu kan enggak ada hubungan dengan angka. Tapi kalau bicara kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif, kita akan buktikan itu," ujarnya.

Senada, Juru bicara Timnas AMIN, Refly Harun yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi di Indonesia dan Mahkamah Konstitusi di seluruh dunia ini, tidak hanya bicara soal angka.

"Makanya kenapa ada Mahkamah Konstitusi karena dia disuruh menjaga konstitusi, salah satunya adalah pemilu yang luber dan jurdil," tutur Refly.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Teken Keppres, Adies Kadir Tinggal Selangkah lagi Jadi Hakim MK

Nasional
2 hari lalu

Momen Arief Hidayat Hadiri Sidang MK Terakhir, Bacakan Putusan dengan Suara Serak

Nasional
2 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Nikah Beda Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal