TPN Minta Fatwa MA Permudah Perantau Nyoblos, Usulkan Cukup Pakai KTP hingga Paspor

Nur Khabibi
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ifdhal Kasim (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan fatwa yang memudahkan perantau dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Pemilih diusulkan bisa menggunakan KTP, tapi juga SIM hingga paspor jika tak ada KTP. 

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ifdhal Kasim menjelaskan banyak perantau yang tidak memiliki KTP di tempat tinggalnya saat ini. Hal ini menyebabkan mereka tidak mendapatkan undangan dari Panitia Pemilihan untuk memilih.

"Kami meminta orang-orang yang tidak mendapatkan undangan dari Panitia Pemilihan tetap diberikan hak untuk menggunakan hak pilihnya sepanjang ia dapat membuktikan ia adalah WNI," tutur Ifdhal, Senin (12/2/2024).

Ifdhal merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat Mahfud MD menjabat sebagai Ketua MK yang menyatakan bahwa hak pilih merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dihalangi. Namun, UU Pemilu saat ini membatasi hak pilih bagi WNI yang tidak memiliki KTP di tempat tinggalnya.

Oleh karena itu, TPN meminta MA untuk mengeluarkan fatwa yang memungkinkan perantau untuk memilih dengan menunjukkan bukti identitas diri sebagai WNI, seperti paspor atau SIM.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Nasional
3 hari lalu

Jelang Perayaan HPN, PWI dan Mahkamah Agung Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum

Nasional
10 hari lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?

Nasional
10 hari lalu

Penampakan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperiksa KPK, Tangan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal