Tragedi Bus Maut di Sukabumi, Perindo Ingatkan Kelaikan Kendaraan

Irfan Ma'ruf
Kecelakaan maut bus di jalur Cikidang-Palabuhanratu, Sukabumi, Sabtu (8/9/2018). (Foto: Antara/dok).

“Semua aturan sudah ada, masalah itu ada di pelaksanaannya. Jadi yang harus dipastikan adalah semua aturan dijalankan sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, bus yang mengantar rombongan pegawai salah satu perusahaan swasta di Bogor itu telah melewatkan dua tahun uji KIR. Dalam aturannya, bagi bus yang tidak memenuhi standartrisasi ujir KIR maka tidak diizinkan untuk beroperasi.

Untuk diketahui, uji KIR berada di bawah otoritas dinas perhubungan dan diberlakukan kepada kendaraan umum berpelat nomor kuning.

Seperti diketahui, bus Jakarta Wisata Transport terjun ke dalam jurang sedalam 30 meter di Jalan Alternatif Cikidang-Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018), sekitar pukul 12.14 WIB. Tercatat 21 orang tewas dan 18 lainnya luka-luka. Salah satu korban luka yakni kenek bus yang menjadi pengemudi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api di Jakbar. Terpental Sampai ke Kali

Megapolitan
6 jam lalu

Mediasi, Penabrak Rumah Anak JK di Jaksel Bersedia Ganti Rugi Rp25 Juta

Megapolitan
1 hari lalu

Rumah Jusuf Kalla di Kebayoran Baru Jaksel Ditabrak Mobil, Pagar Ringsek

Internasional
2 hari lalu

Bocah WNI Tewas Ditabrak di Singapura: Pelaku Bebas, Ibu Korban Masih Dirawat Intensif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal