Tragedi Kanjuruhan, Puan Sebut Suporter Berhak Dapat Jaminan Keselamatan dan Keamanan

Carlos Roy Fajarta
Ketua DPR Puan Maharani menyesalkan tragedi Kanjuruhan terjadi. (Foto istimewa).

Aturan soal suporter juga tertuang dalam pasal 55 UU Keolahragaan, mulai dari peran hingga hak-haknya. Dalam aturan itu, suporter berhak mendapat perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

Kemudian suporter juga berhak mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya. Suporter juga berhak mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berhak memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

“Maka saya meminta dengan tegas agar amanah dari undang-undang tersebut diterapkan,” terang Puan.

Puan pun meminta agar ada trauma healing yang diberikan bagi korban tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, korban dari insiden tersebut bukan hanya mereka yang mengalami luka fisik.

“Kita juga harus memikirkan luka batin para ibu, ayah, dan keluarga yang kehilangan anak-anak serta sanak saudara mereka. Ini penting agar tidak meninggalkan trauma mendalam yang akan berdampak terhadap kemajuan persepakbolaan Indonesia,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Puan bakal Minta Penjelasan soal Kunjungan Perdana Prabowo ke IKN

Nasional
1 hari lalu

Puan soal RUU Pilkada: Pileg dan Pilpresnya Saja Belum

Nasional
1 hari lalu

Puan Ungkap Isu Strategis yang Jadi Fokus DPR RI pada 2026, Apa Saja?  

Megapolitan
3 hari lalu

Suporter Persija dan Persib Bentrok di Depok gegara Petasan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal