CIREBON, iNews.id – Tambang batu alam di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat diketahui memiliki izin resmi yang masih berlaku hingga November 2025. Saat ini pemilik tambang galian C menjalani pemeriksaan terkait longsor yang menelan banyak korban, Jumat (30/5/2025).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, meskipun izin pertambangan lengkap, penyelidikan tetap dilakukan terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan bencana tersebut. Pemilik tambang, kata dia telah dipanggil ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pemilik tambang sedang kami mintai keterangan. Sudah kami bawa ke Polresta Cirebon untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sumarni saat meninjau lokasi longsor.