Khusus di luar Jawa dan Bali akan dilakukan perpanjangan selama 2 pekan yaitu 10-23 Agustus 2021. Langkah ini diambil, karena di luar Jawa dan Bali terus meningkat, sedangkan di Jawa dan Bali sendiri sudah menurun.
PPKM Level 4 di luar Jawa Bali akan ada di 45 kab/kota, level 3 di 302 kab/kota, dan level 2 di 39 kab/kota. Beruntungnya, di luar Jawa dan Bali, khusus di PPKM level 3, sudah bisa dilakukan kegiatan belajar dan mengajar tatap muka maksimal 50 persen kapasitas dengan prokes ketat.
Adapun, restoran juga sudah bisa buka sebesar 50 persen dari kapasitas, mal buka hingga pukul 20.00 dengan 50 persen kapasitas, dan tempat ibadah sudah dibuka dengan maksimal 50 persen atau 50 orang.