Tumpukan Uang Rp76,9 Miliar yang Disita Polisi terkait Kasus Judi Online Komdigi

Irfan Ma'ruf
Uang Rp76,9 miliar yang disita Polda Metro Jaya terkait kasus judi online Komdigi. (Foto: Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyita uang Rp76,9 miliar terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Uang dalam bentuk tunai itu diperlihatkan kepada publik saat jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan iNews.id, uang tersebut dalam bentuk pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).

"Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Senin (25/11/2024). 

Selain uang, penyidik juga memajang sejumlah barang bukti lain seperti PC komputer dan lukisan. Polisi juga menyita puluhan mobil mewah dan sepeda motor terkait kasus itu. 

Sejumlah kendaraan itu terparkir di depan Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya. Sedikitnya terdapat 26 mobil dan tiga sepeda motor berbagai merek yang terparkir.

Adapun sejumlah mobil mewah yang terparkir seperti BMW 320i, Toyota Alphard, BMW Jeep, BMW 220i hingga Lexus Jeep.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Tolak Dilabeli Miskin, Puluhan Ribu Warga Mundur dari Daftar Penerima Bansos

Nasional
2 hari lalu

Polisi soal Arya Daru Check In Hotel 24 Kali: Keluarga Sudah Siap dengan Temuan Penyidik?

Nasional
2 hari lalu

Kapan Polda Metro Gelar Perkara Khusus Kasus Fitnah Ijazah Jokowi? Ini Bocorannya

Megapolitan
2 hari lalu

Ada Pertandingan Persija Vs PSIM, Rekayasa Lalin di GBK Diterapkan Situasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal