Tumpukan Uang Rp76,9 Miliar yang Disita Polisi terkait Kasus Judi Online Komdigi

Irfan Ma'ruf
Uang Rp76,9 miliar yang disita Polda Metro Jaya terkait kasus judi online Komdigi. (Foto: Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyita uang Rp76,9 miliar terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Uang dalam bentuk tunai itu diperlihatkan kepada publik saat jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan iNews.id, uang tersebut dalam bentuk pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).

"Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Senin (25/11/2024). 

Selain uang, penyidik juga memajang sejumlah barang bukti lain seperti PC komputer dan lukisan. Polisi juga menyita puluhan mobil mewah dan sepeda motor terkait kasus itu. 

Sejumlah kendaraan itu terparkir di depan Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya. Sedikitnya terdapat 26 mobil dan tiga sepeda motor berbagai merek yang terparkir.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 jam lalu

Terungkap, Begini Cara Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Raup Untung

5 jam lalu

Komdigi Kirim Bantuan Logistik 15 Ton dan 20 Starlink untuk Korban Gempa NTT

8 jam lalu

Polisi Tangkap 3 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Ciracas Jaktim, 9 Sajam Disita

21 jam lalu

Perkuat Konektivitas Internet Pasca Gempa NTT, Komdigi Kirim 20 Perangkat Starlink 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal