Tumpukan Uang Rp76,9 Miliar yang Disita Polisi terkait Kasus Judi Online Komdigi

Irfan Ma'ruf
Uang Rp76,9 miliar yang disita Polda Metro Jaya terkait kasus judi online Komdigi. (Foto: Irfan Ma"ruf)

Ada juga Toyota Camry, Mercedes-Benz Maybach, Subaru BRZ dan Harley Davidson Road Glide. Seluruh kendaraan tersebut dipasangi garis polisi. 

"Ada 26 unit mobil dan 3 unit motor senilai  total Rp22.930.000.000," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. 

Dalam perkara ini, sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku dikenakan pasal berlapis tentang perjudian dan TPPU.

Karyoto mengatakan pihaknya juga akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi para pegawai Komdigi yang terlibat. 

"Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," kata Karyoto.

Karyoto menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas judi online. Sebab, judi online tak hanya sekedar kejahatan teknologi, tapi juga berpotensi bakal merusak generasi muda di masa mendatang.

"Pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat," ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Buletin
3 jam lalu

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 

Buletin
1 hari lalu

Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi Arah Jakarta, Lalu Lintas Lumpuh Total

Megapolitan
1 hari lalu

Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal