Tunda RDP Dengan Komisi II, KPU Jadwalkan Rapat Tanggal 21 Maret 2024

Danandaya Arya Putra
Komisioner KPU, August Mellaz (Foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR, yang sedianya akan berlangsung hari ini, Kamis (14/3/2024). Rapat dijadwalkan pada Kamis (21/3/2024).

"Saya dapet informasi dari staf saya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 pada pukul 09.00 pagi," ujar Komisioner KPU, August Mellaz, Kamis (14/3/2024).

Mellaz menjelaskan alasan penundaan RDP itu, karena KPU sedang menuntaskan rekapitulasi suara nasional berjenjang di tingkat nasional. 

Bedasarkan peraturan perundang-undangan KPU diberikan waktu selama 35 hari untuk mengumumkan hasil Pemilu 2024. Artinya pada tanggal 20 Maret 2024 rekapitulasi suara Pemilu 2024 harus sudah selesai.

"Di satu sisi memang sebagaimana jadwal yang sudah diketahui bersama, jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sedang berlangsung sampai 20 Maret," ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN

Nasional
3 jam lalu

Protes Usahanya Dilarang, Pedagang Thrifting: Kami Termasuk Pelaku UMKM

Nasional
14 jam lalu

Ngadu ke DPR, Pedagang Thrifting Keberatan Dianggap Ganggu UMKM

Nasional
16 jam lalu

Pedagang Thrifting Ngadu ke DPR, Minta Bisnisnya Dilegalkan Bukan Dilarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal