JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan agen intelijen. Kenaikan tunjangan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
Perpres ini telah ditetapkan Presiden dan diundangkan pada Senin, 24 Januari lalu. Perpres ini diterbitkan dengan salah satu pertimbangannya guna meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja.
Pertimbangan lain, yaitu Perpres Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
Dimana, tunjangan terbesar yaitu untuk jabatan Agen Intelijen Ahli Utama sebesar Rp2.217.000. Sedangkan yang terkecil bagi Agen Intelijen Ahli Muda sebesar Rp1.260.000.
"Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya," bunyi pertimbangan dalam Pepres tersebut yang dikutip dari JDIH Sekretariat Negara, Minggu (13/2/2022).
Lantas berapa besaran penghasilan pegawai BIN? Sebagai informasi, besaran penghasilan pegawai BIN diatur berdasarkan Perpres Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN.