Tunjangan Agen Intelijen Naik, Ini Besaran Penghasilan Pegawai BIN

Riezky Maulana
Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan agen intelijen. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Khusus untuk Kepala BIN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertertinggi di Lingkungan BIN. Kepala BIN menetapkan kelas jabatan di lingkungan masing-masing dan memperoleh tunjangan kinerja yang berbeda-beda.

Sedikitnya, terdapat 17 tingkatan kelas jabatan. Di Perpres itu tidak merinci besaran gaji yang diterima, namun hanya menjabarkan tunjangan kinerja saja, berikut rinciannya:

- Kelas Jabatan 1 : Rp2.531.250

- Kelas Jabatan 2 : Rp2.708.250

- Kelas Jabatan 3 : Rp2.898.000

- Kelas Jabatan 4 : Rp2.985.000

- Kelas Jabatan 5 : Rp3.134.250

- Kelas Jabatan 6 : Rp3.510.400

- Kelas Jabatan 7 : Rp3.915.950

-Kelas Jabatan 8 : Rp4.595.150

- Kelas Jabatan 9 : Rp5.079.200

- Kelas Jabatan 10 : Rp5.979.200

- Kelas Jabatan 11 : Rp8.757.600

-Kelas Jabatan 12 : Rp9.896.000

- Kelas Jabatan 13 : Rp10.936.000

- Kelas Jabatan 14 : Rp17.064.000

- Kelas Jabatan 15 : Rp19.280.000

- Kelas Jabatan 16 : Rp27.577.500

- Kelas Jabatan 17 : Rp33.240.000

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Purbaya Rombak Pegawai Pajak Pekan Depan, Ada Apa?

Nasional
25 hari lalu

DJP bakal Cabut Izin Praktik Konsultan yang Terlibat Suap Kantor Pajak Jakut

Nasional
28 hari lalu

Mentan Amran Lapor Prabowo, Copot 192 Pegawai Nakal dalam Setahun

Nasional
30 hari lalu

Hakim Ad Hoc bakal Mogok Massal, Protes Tunjangan Tidak Naik sejak 2013

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal