Tunjangan Agen Intelijen Naik, Ini Besaran Penghasilan Pegawai BIN

Riezky Maulana
Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan agen intelijen. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Khusus untuk Kepala BIN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertertinggi di Lingkungan BIN. Kepala BIN menetapkan kelas jabatan di lingkungan masing-masing dan memperoleh tunjangan kinerja yang berbeda-beda.

Sedikitnya, terdapat 17 tingkatan kelas jabatan. Di Perpres itu tidak merinci besaran gaji yang diterima, namun hanya menjabarkan tunjangan kinerja saja, berikut rinciannya:

- Kelas Jabatan 1 : Rp2.531.250

- Kelas Jabatan 2 : Rp2.708.250

- Kelas Jabatan 3 : Rp2.898.000

- Kelas Jabatan 4 : Rp2.985.000

- Kelas Jabatan 5 : Rp3.134.250

- Kelas Jabatan 6 : Rp3.510.400

- Kelas Jabatan 7 : Rp3.915.950

-Kelas Jabatan 8 : Rp4.595.150

- Kelas Jabatan 9 : Rp5.079.200

- Kelas Jabatan 10 : Rp5.979.200

- Kelas Jabatan 11 : Rp8.757.600

-Kelas Jabatan 12 : Rp9.896.000

- Kelas Jabatan 13 : Rp10.936.000

- Kelas Jabatan 14 : Rp17.064.000

- Kelas Jabatan 15 : Rp19.280.000

- Kelas Jabatan 16 : Rp27.577.500

- Kelas Jabatan 17 : Rp33.240.000

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Makro
17 hari lalu

Dirjen Bea Cukai Janji Hapus Citra Sarang Pungli: Sedikit demi Sedikit Kita Hilangkan

Nasional
18 hari lalu

Dirjen Bea Cukai Tegaskan Benahi Kinerja: Yang Masih Bandel Kita Selesaikan

Nasional
19 hari lalu

Intelijen China Kian Disegani, Pengamat: Kemampuan Desepsi Sangat Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal