Tunjangan Agen Intelijen Naik, Ini Besaran Penghasilan Pegawai BIN

Riezky Maulana
Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan agen intelijen. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Khusus untuk Kepala BIN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertertinggi di Lingkungan BIN. Kepala BIN menetapkan kelas jabatan di lingkungan masing-masing dan memperoleh tunjangan kinerja yang berbeda-beda.

Sedikitnya, terdapat 17 tingkatan kelas jabatan. Di Perpres itu tidak merinci besaran gaji yang diterima, namun hanya menjabarkan tunjangan kinerja saja, berikut rinciannya:

- Kelas Jabatan 1 : Rp2.531.250

- Kelas Jabatan 2 : Rp2.708.250

- Kelas Jabatan 3 : Rp2.898.000

- Kelas Jabatan 4 : Rp2.985.000

- Kelas Jabatan 5 : Rp3.134.250

- Kelas Jabatan 6 : Rp3.510.400

- Kelas Jabatan 7 : Rp3.915.950

-Kelas Jabatan 8 : Rp4.595.150

- Kelas Jabatan 9 : Rp5.079.200

- Kelas Jabatan 10 : Rp5.979.200

- Kelas Jabatan 11 : Rp8.757.600

-Kelas Jabatan 12 : Rp9.896.000

- Kelas Jabatan 13 : Rp10.936.000

- Kelas Jabatan 14 : Rp17.064.000

- Kelas Jabatan 15 : Rp19.280.000

- Kelas Jabatan 16 : Rp27.577.500

- Kelas Jabatan 17 : Rp33.240.000

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Hakim Ad Hoc Dapat Tunjangan hingga Rp105 Juta!

Nasional
20 hari lalu

Kementerian Imipas Ungkap 774 Pelanggaran Disiplin ASN, 71 Orang Dipecat

Nasional
3 bulan lalu

Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK

Nasional
4 bulan lalu

Purbaya Rombak Pegawai Pajak Pekan Depan, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal