TV Kabel Tanpa Hak Siar Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi palu hakim. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa, 17 Desember 2019 memutus bersalah PT Bintang Kejora, pemilik Loval Cable Operator (LCO) terkait penyiaran ulang Piala Dunia tanpa izin dari pemegak hak siar. Majelis hakim memvonis PT Bintang Kejora pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) Ade Tjendra mengingatkan, Pasal 25 ayat 3 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan setiap orang dilarang menyebarkan tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.

"Kita berharap semua stakeholder penyiaran yang terlibat baik penyelenggara maupun masyarakat sendiri harus bersama-sama mematuhi regulasi yang berlaku dan oleh karena itu, mari kita bersama-sama memajukan Industri Penyiaran di Indonesia dengan kompetisi yang sehat," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.

APMI mengimbau masyarakat lebih berhati-hati memilih operator TV berlangganan baik melalui satelit atau kabel untuk menikmati tayangan program siaran di TV Berlangganan.

Kasubdit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Direktorat Hak Cipta & Desain Industri, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Agung Damarsasongko menilai, putusan tersebut sesuai Pasal 25 ayat 2 yaitu terbukti adanya pelanggaran atas hak ekonomi lembaga penyiaran dalam bentuk menyiarkan ulang sebuah karya siaran.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Soccer
2 hari lalu

Rekor! Hak Siar LaLiga 2027–2032 Tembus Rp119 Triliun

Soccer
4 bulan lalu

UFC Dapat Kontrak Bersejarah Rp125 Triliun, Penonton Tak Perlu Bayar PPV Lagi

Nasional
4 bulan lalu

Marak Pembajakan Konten Digital, Polisi Buru Para Pelaku

Nasional
4 bulan lalu

Bajak Siaran Digital dan Raup Cuan Puluhan Juta, 2 Pengelola TV Kabel Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal