TV Kabel Tanpa Hak Siar Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi palu hakim. (Foto: ist)

"Dengan adanya sanksi hukuman bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran atas karya siaran maka hal ini dapat menjadikan pembelajaran untuk pihak-pihak lainnya agar berhati-hati dalam melakukan penyiaran ulang karya siaran, untuk terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemegang hak," tuturnya.

Di Indonesia, pembajakan hak siar memang masih menjadi masalah dan merugikan pemegang hak siar serta merugikan masyarakat karena membeli produk ilegal. LCO melakukan praktik pembajakan hak siar dengan redistribusi dan komersialisasi.

"Saya menyarankan agar pihak-pihak yang melakukan pemanfaatan atau penggunaan karya cipta secara komersial terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemegang hak dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Yohanes Yudistira mewakili K-Vision mengatakan, Direktur PT Bintang Kejora telah mengambil dan menyiarkan salah satu konten K-Vision tanpa izin. PT Bintang Kejora tidak mengambil langsung dari receiver, melainkan mengambil dari satelit. K-Vision memperkarakan PT Bintang Kejora karena mengambil dan menayangkan hak eksklusif tanpa izin.

"Jadi, mau diambil dari manapun dan kemudian didistribusikan tanpa izin, maka itu akan menjadi masalah hukum. Apalagi kita tahu setiap konten pasti punya pemiliknya," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Soccer
5 hari lalu

Rekor! Hak Siar LaLiga 2027–2032 Tembus Rp119 Triliun

Soccer
4 bulan lalu

UFC Dapat Kontrak Bersejarah Rp125 Triliun, Penonton Tak Perlu Bayar PPV Lagi

Nasional
4 bulan lalu

Marak Pembajakan Konten Digital, Polisi Buru Para Pelaku

Nasional
4 bulan lalu

Bajak Siaran Digital dan Raup Cuan Puluhan Juta, 2 Pengelola TV Kabel Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal