TV Kabel Tanpa Hak Siar Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi palu hakim. (Foto: ist)

Dia mengungkapkan, banyak pemilik TV Kabel tidak minta izin meredistribusi konten. Yohanes mengatakan, bukan suatu masalah jika pelanggan sekadar membeli voucher yang telah disediakan secara resmi. Misalnya mau membeli voucher untuk bola, film, musik/dangdut atau voucher berita untuk digunakan di rumah.

Namun, jika konten itu kemudian dikomersilkan/didistribusikan ke rumah-murah melalui kabel, seperti yang dilakukan pengusaha TV Kabel, maka wajib hukumnya mengurus Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kemenkominfo. Selanjutnya bekerja sama dengan pihaknya selaku penyedia konten atau pemilik hak eksklusif atas konten tersebut, agar dapat memberikan izin terhadap pengusaha TV Kabel dalam meredistribusi konten.

"Jika pendistribusiannya dilakukan tanpa izin, ini termasuk kegiatan ilegal, dalam istilahnya disebut pembajakan atau Piracy (pencurian Konten) dengan menyebarluaskan konten yang bukan milik TV Kabel," katanya.

Pihaknya juga sangat terbuka terkait peluang kerja dan bisnis saling menguntungkan antara pemilik TV kabel dengan penyedia konten (K-Vision atau MNC Vision). Selain itu, mengupayakan penyediaan konten sebaik mungkin untuk kemudian didistribusi melalui TV Kabel dengan model kerja sama atau izin penyiaran konten.

Penyelenggaraan penyiaran sangat erat kaitannya dengan Hak Siar. Setidaknya ada tiga regulasi yang memayungi yaitu UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

Pelanggaran terkait dengan redistribusi dan komersialisai tanpa izin dari pemilik konten (tanpa Hak Siar) merupakan pelanggaran berat dan berlapis serta hukuman pidana penjara di atas dari 5 tahun.

Sidang vonis tersebut dipimpin Hakim Nova Loura Sasube. Majelis Hakim memutus PT Bintang Kejora terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan pelanggaran ekonomi yang dimaksudkan dalam Pasal 25 ayat (2), melanggar Pasal 118 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Soccer
4 hari lalu

Rekor! Hak Siar LaLiga 2027–2032 Tembus Rp119 Triliun

Soccer
4 bulan lalu

UFC Dapat Kontrak Bersejarah Rp125 Triliun, Penonton Tak Perlu Bayar PPV Lagi

Nasional
4 bulan lalu

Marak Pembajakan Konten Digital, Polisi Buru Para Pelaku

Nasional
4 bulan lalu

Bajak Siaran Digital dan Raup Cuan Puluhan Juta, 2 Pengelola TV Kabel Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal