Uang Hampir Rp1 Triliun di Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diduga Hasil Makelar Kasus

Riyan Rizki Roshali
Kejagung menyita uang hampir Rp1 triliun dan emas 51 kg dari rumah mantan pejabat MA Zarof Ricar. Uang itu diduga hasil makelar sejumlah kasus. (Foto: Aldhi Chandra)

“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang uang asing,” ungkapnya.

Dia mengatakan, pihaknya menyita barang bukti dari ZR berupa uang mencapai Rp920 miliar lebih, serta logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kg.

“Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 jam lalu

Kejagung Respons Usulan DPR soal Lembaga Pengelola Aset Kejahatan: Kami Sudah Punya BPA

2 jam lalu

KPK Periksa 3 ASN Ditjen Bea Cukai, Dalami soal Impor Barang hingga Praktik Suap

24 jam lalu

Nadiem Soroti Beda Perlakuan dengan Febrie: Saya Diborgol, Tak Diizinkan Doorstop

1 hari lalu

Kejagung Respons Praperadilan Febrie: Penetapan Tersangka Sudah sesuai Hukum Acara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal