Uang Hampir Rp1 Triliun di Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diduga Hasil Makelar Kasus

Riyan Rizki Roshali
Kejagung menyita uang hampir Rp1 triliun dan emas 51 kg dari rumah mantan pejabat MA Zarof Ricar. Uang itu diduga hasil makelar sejumlah kasus. (Foto: Aldhi Chandra)

“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang uang asing,” ungkapnya.

Dia mengatakan, pihaknya menyita barang bukti dari ZR berupa uang mencapai Rp920 miliar lebih, serta logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kg.

“Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
59 menit lalu

Kemenhaj Libatkan KPK dan Kejagung Kawal Tender Haji 2026, Cegah Penyimpangan

Nasional
4 jam lalu

Kejagung Tegaskan Tak Geledah Kantor Kemenhut, Lalu Apa?

Nasional
9 jam lalu

Kemenhut Klaim Tak Digeledah Kejagung, Sebut Hanya Pencocokan Data

Nasional
9 jam lalu

Kejagung Geledah Kemenhut, Diduga terkait Kasus Korupsi yang Disetop KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal