Uang Sitaan Rp1,3 Triliun Kejagung dari Kasus CPO Didapat dari 6 Perusahaan  

Ari Sandita Murti
Uang sitaan Rp1,3 triliun Kejagung dari kasus korupsi CPO diperoleh dari 6 perusahaan dipamerkan pada Ravu (2/7/2025). (foto: iNews.id/Ari)

"Uang yang dititipkan dari 6 terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,48. Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya, yaitu RPL, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BRI," tuturnya. 

Dia menerangkan, usai mendapatkan penetapan izin penyitaan dari PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum pun melakukan penyitaan terhadap seluruh uang yang dititipkan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat 1 huruf A, Junto Pasal 38 ayat 1 KUHAP. 

Usai dilakukan penyitaan, pihaknya pun mengajukan tambahan memori kasasi dengan memasukan uang tersebut.

"Uang yang telah disita itu menjadi bagian tak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan Hakim Agung yang memeriksa kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi," katanya.   

Sutikno menambahkan, esensi dalam penanganan perkara kasus tersebut, pertama optimalisasi terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, upaya Jampidsus untuk dapat memulihkan kerugian negara. Sehingga, kegiatan penyitaan tersebut meski tak dilakukan pada tahap penyidikan, tapi ditemukan pada tahap persidangan, tetap pihaknya lakukan penyitaan.  

"Supaya kerugian negara bisa pulih dan satu lagi, ada kegiatan perbaikan data kelola yang sudah-sudah dilakukan, baik secara preventif maupun represif, tentunya oleh bidang-bidang yang ada di Kejaksaan Agung," katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ekspor CPO Tumbuh 5,49 Persen, Mentan Amran Dorong Sawit Naik Kelas lewat Hilirisasi

3 hari lalu

Kejagung Periksa Lucy Kweek 2 Kali, Diduga Penghubung Tan Kian ke Ferry Boboho

3 hari lalu

Ferry Boboho Kembalikan Uang Rp5 Miliar ke Kejagung, Diduga terkait Rp40 Miliar Tan Kian

4 hari lalu

Massa Datangi Kejagung, Tuntut Dadan Hindayana cs Dihukum Mati buntut Dugaan Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal