Uang Sitaan Rp1,3 Triliun Kejagung dari Kasus CPO Didapat dari 6 Perusahaan  

Ari Sandita Murti
Uang sitaan Rp1,3 triliun Kejagung dari kasus korupsi CPO diperoleh dari 6 perusahaan dipamerkan pada Ravu (2/7/2025). (foto: iNews.id/Ari)

Usai dilakukan penyitaan, pihaknya pun mengajukan tambahan memori kasasi dengan memasukan uang tersebut.

"Uang yang telah disita itu menjadi bagian tak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan Hakim Agung yang memeriksa kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi," katanya.   

Sutikno menambahkan, esensi dalam penanganan perkara kasus tersebut, pertama optimalisasi terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, upaya Jampidsus untuk dapat memulihkan kerugian negara. Sehingga, kegiatan penyitaan tersebut meski tak dilakukan pada tahap penyidikan, tapi ditemukan pada tahap persidangan, tetap pihaknya lakukan penyitaan.  

"Supaya kerugian negara bisa pulih dan satu lagi, ada kegiatan perbaikan data kelola yang sudah-sudah dilakukan, baik secara preventif maupun represif, tentunya oleh bidang-bidang yang ada di Kejaksaan Agung," katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Ahli Beberkan Hak Tersangka Dapat SPDP

Nasional
24 jam lalu

Sidang Praperadilan, Kejagung Serahkan Tumpukan Dokumen terkait Penetapan Tersangka Nadiem Makarim

Nasional
1 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid

Nasional
1 hari lalu

Riza Chalid Dikabarkan Punya 2 Paspor, Ini Kata Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal