Uji Materi UU Pemilu Dilanjutkan 29 November Mendatang

Ririn Oktaviani
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok/Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dan menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasal 173 dalam UU Pemilu dinilai diskriminatif. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa partai politik baru akan mengikuti Pemilu 2019 wajib mengikuti verifikasi administrasi dan faktual terlebih dahulu, sementara partai politik telah mengikuti Pemilu 2014 dianggap telah lulus verifikasi.

Ahli politik pemilu, Teti Anggraeni mengatakan, pelaksanaan pemilu berasaskan keadilan, salah satunya diwujudkan dengan pelaksaan pendaftaran partai politik melalui verifikasi pada Pemilu 2019. Menurutnya jangka waktu lima tahun ke depan penyelenggaraan pemilu situasinya berbeda.

"Dapat dilihat dalam beberapa faktor, yakni adanya sebuah daerah yang melakukan pemekaran wilayah, penambahan jumlah penduduk dan persyaratan lebih berat jika dibandingkan pendaftaran pada tahun 2012," ujar Teti di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Atas dasar itu, menurutnya efisiensi dan penghematan biaya bukan alasan tepat tidak memverifikasi ulang partai politik peserta Pemilu 2014. Dia menambahkan, terkait 30 persen keterlibatan perempuan dalam kepengurusan partai politik seharusnya tidak hanya dilaksanakan di tingkat pusat saja, namun dapat diselenggarakan hingga tingkat kabupaten atau kota.

"Sebagai wujud afirmasi dan kaderisasi perempuan dalam partai politik," ucapnya.

Sidang lanjutan dengan pemohon Partai Prindo akan dilanjutkan pada 29 November dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Pemohon berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat memutus uji materi UU Pemilu sebelum 15 Desember agar tidak menggangu proses verifikasi faktual calon partai politik peserta Pemilu 2019.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Mengimajinasikan Indonesia

Nasional
31 hari lalu

Keterwakilan Anak Muda di Parlemen Merosot, Parpol Buka Ruang Lebih Luas bagi Milenial dan Gen Z

Nasional
1 bulan lalu

Presiden Prabowo bakal Hadiri Puncak Munas VI PKS Hari Ini

Nasional
1 bulan lalu

Michael Sianipar Ungkap Perbedaan Perindo dengan Partai Lain, Apa Itu?

Nasional
1 bulan lalu

Partai Perindo Minta Anak Muda Tak Anti-Masuk Parpol: Jangan Skeptis dengan Politik!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal