Ungkap Kasus Pembakaran Halte Transjakarta, LPSK Siap Lindungi Saksi

Puteranegara Batubara
Halte Transjakarta Dibakar (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung pengungkapan kasus pembakaran halte Transjakarta. LPSK akan memberikan perlindungan bagi para saksi yang melihat dan mengetahui aksi pembakaran saat demo penolakan UU Cipta Kerja. 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan keterangan saksi dalam proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Posisi LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman," kata Edwin dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (7/11/2020).

Edwin menjelaskan, dalam hal ini LPSK juga meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menyatakan siap berkoordinasi perihal perlindungan para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan.   

"LPSK mendorong para saksi untuk tidak takut melapor dan memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku dalam peristiwa yang terjadi di tengah unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Edwin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kebakaran Tumpukan Kayu di Bangunan Kosong Jaksel, 20 Personel Damkar Turun Tangan

6 hari lalu

Kubu Eks Jampidsus Febrie Protes ke LPSK, Tegaskan Ferry Boboho Tak Layak Dilindungi

6 hari lalu

Kebakaran Landa Rumah di Taman Sari Jakbar, 17 Unit Damkar Dikerahkan

7 hari lalu

Tiba Pertama di Lokasi Kebakaran Suryakencana, Perindo Bogor Siagakan Ambulans Beri Pertolongan Medis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal