Ini Alasan Rektor UNJ Tak Dijadikan Tersangka dalam Kasus Dugaan Gratifikasi THR

Irfan Ma'ruf
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya belum menetapkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komaruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi tunjangan hari raya (THR) kepada Kemendikbud. Namun KPK membenarkan Komaruddin termasuk penyelenggara negara.

"Betul memang ada penyelenggara negara yakni rektor, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan ternyata belum ditemukan perbuatan yang pelakunya penyelenggara negara," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2020).

Ali mengatakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini KPK menciduk Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor (DAN) serta menyita sejumlah uang. Setelah itu penyelidik KPK langsung menelusuri asal usul uang yang menjadi bukti dalam OTT tersebut.

"Kemudian KPK menindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah pihak, ada enam, jadi ada tujuh dengan DAN," ujar Yusri.

Enam orang yang diperiksa selain Dwi yakni Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendikbud Tatik Supartiah, Kepala Biro (Karo) SDM Kemendikbud Diah Ismayanti serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Dinar Suliya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
10 jam lalu

Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Ogah Ungkap Materi Pemeriksaan

12 jam lalu

Istri Ipda Yayat Sudrajat Mangkir, KPK Panggil Ulang untuk Usut Kepemilikan Rumah Mewah

14 jam lalu

KPK Pantau Isu Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, bakal Usut Dugaan Korupsi?

16 jam lalu

KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal