Update Pengungkapan Kasus Grup WA Sesama Jenis di Jatim, Miliki Ribuan Member

Rahmat Ilyasan
Polda Jatim mengungkap jaringan penyimpangan seksual sesama jenis berbasis daring yang memanfaatkan platform media sosial. (Foto: Rahmat Ilyasan).

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, mengatakan, para tersangka sengaja memanfaatkan kanal grup platform media sosial tersebut untuk mencari pasangan sesama jenis penyuka laki-laki. 

Motif mereka untuk mencari fantasi seksual yang cenderung berbeda sesuai keinginan para tersangka dan semua member dalam grup yang dikelola.

"Mereka tiga orang yang memposting itu motifnya adalah untuk mencari pasangan melalui grup ini. Sementara motif fantasi sementara masih kita dalami," ujar Kompol Nandu dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone (HP) dan foto-foto asusila para tersangka, serta percakapan selaku admin di grup media sosial. 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal Undang-Undang ITE dan Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

4 Orang Ditangkap Polda Jatim terkait Grup WA Gay, Mahasiswa hingga Karyawan

17 hari lalu

Gerindra Dukung LBGT Ditetapkan Jadi Ancaman Negara, Sebut Sikap Tegas Prabowo

25 hari lalu

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Minta DPR Tindak Lanjuti

26 hari lalu

MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Godok Jenis Hukuman bagi Pelaku

1 bulan lalu

Heboh Unggahan SUMA UI soal LGBT, UI Tegaskan Bukan Sikap Resmi Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal